Apa itu Limbah B3? Bagaimana Penanganannya?

Daftar Isi

Pernahkah Anda melihat baterai bekas, lampu neon rusak, atau sisa cat dibuang begitu saja ke tempat sampah biasa?

Tindakan tersebut sekilas terlihat sepele, padahal benda-benda tersebut termasuk dalam kategori limbah B3.

Jika semua limbah tersebut tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, bahkan menimbulkan risiko kesehatan serius.

Namun, saat ini masih banyak perusahaan, rumah sakit, bahkan instansi pemerintah belum memahami perbedaan antara limbah biasa dan limbah B3.

Untuk itu, artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu limbah B3, regulasi penanganan, hingga dampaknya jika tidak dikelola dengan baik.

Tanpa berlama-lama, yuk simak artikelnya sampai selesai.

Apa Itu Limbah B3?

Apa Itu Limbah B3

Limbah B3 adalah singkatan dari bahan berbahaya dan beracun.

Limbah ini berasal dari sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung zat beracun, mudah meledak, korosif, atau mudah terbakar sehingga dapat mencemarkan lingkungan, serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lain.

Tidak hanya berasal dari industri besar, limbah B3 juga dapat dihasilkan dari rumah tangga seperti sisa pestisida, pelarut, deterjen, lem, atau baterai bekas.

Jika limbah B3 tidak ditangani dengan baik, limbah dapat mencemari air, tanah, dan udara yang akan berpotensi menyebabkan penyakit serius, seperti kanker atau gangguan saraf pada manusia.

Karakteristik limbah B3

Limbah B3 memiliki karakteristik bahaya khusus. Limbah masuk dalam kategori B3 apabila memiliki salah satu dari sifat berikut:

  • Mudah meledak: menghasilkan ledakan tanpa peringatan, biasanya saat terpapar tekanan atau suhu tertentu.
  • Mudah teroksidasi: dilepas panas dan memicu kebakaran, contohnya kaporit.
  • Mudah terbakar: mudah menyala karena kontak udara atau percikan api, baik dalam kondisi cair maupun padat.
  • Beracun: mengandung zat kimia berbahaya yang dapat meracuni manusia
  • Korosif: mengiritasi kulit atau mata dan mengubah struktur material.
  • Karsinogenik/ mutagenik: limbah yang berpotensi memicu kanker apabila terpapar dalam jangka panjang.
  • Reaktif: limbah yang mudah bereaksi dengan bahan lain, contohnya menghasilkan gas beracun, menyala sendiri, atau meledak.

Contoh limbah B3 dalam kehidupan sehari-hari

Limbah B3 tidak hanya dihasilkan dari kegiatan industri besar seperti pabrik kimia, rumah sakit, atau tambang.

Namun, dihasilkan juga dari limbah rumah tangga yang dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Berikut contoh limbah B3 yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari:

  • Baterai bekas: mengandung logam berat seperti timbal, kadmium, dan merkuri yang sangat beracun.
  • Lampu neon atau lampu LED rusak: mengandung uap merkuri yang bisa mencemari udara.
  • Oli pelumas bekas: mengandung hidrokarbon berbahaya yang sulit terurai.
  • Cat, thinner, dan pelarut: mudah terbakar dan beracun bila terhirup.
  • Pestisida dan insektisida: dapat meracuni hewan dan mencemari air tanah.
  • Produk pembersih tertentu (deterjen atau desinfektan): mengandung bahan kimia yang berpotensi korosif dan berbahaya jika masuk ke saluran air.

Dengan mengetahui contoh limbah B3 dan tentang pemahaman apa itu limbah B3, tentu menjadi langkah awal yang penting bagi perusahaan, instansi, maupun masyarakat agar lebih waspada dan mampu melakukan pengelolaan sesuai aturan.

Regulasi Limbah B3 di Indonesia

Setelah mengetahui apa itu limbah B3, sekarang waktunya Anda untuk memami regulasi limbah B3 di Indonesia.

Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diatur oleh pemerintah karena dampaknya yang besar terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan, melainkan harus dikelola secara aman dan sesuai standar.

Berikut beberapa regulasi pengelolaan limbah B3 di Indonesia:

1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Poin penting dari undang-undang No. 32 Tahun 2009 adalah setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus memiliki kewajiban untuk menjaga kelestariannya.

Konteksnya dengan limbah B3 adalah UU ini melarang semua kegiatan usaha dalam membuang, menimbun, atau membakar limbah B3 secara sembarangan.

Selain itu, penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

2. Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 merupakan regulasi turunan yang lebih teknis dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. PP ini menjelaskan secara detail mengenai:

  • Klasifikasi limbah B3 berdasarkan sumber dan karakteristiknya.
  • Kewajiban identifikasi dan pelabelan limbah.
  • Prosedur penyimpanan sementara dengan wadah khusus berstandar internasional.
  • Pengangkutan dan pengolahan limbah B3 hanya boleh dilakukan oleh pihak berizin.
  • Metode akhir berupa penimbunan pada tempat yang didesain khusus (secure landfill).

Regulasi ini sangat penting untuk menutup celah pembuangan limbah B3 secara ilegal yang sering terjadi.

3. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP ini melakukan beberapa penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014, berikut contohnya:

  • Penyederhanaan perizinan untuk kegiatan pengelolaan limbah B3, melalui sistem perizinan berbasis risiko.
  • Penekanan pada tanggung jawab produsen dalam menerapkan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR), yaitu tanggung jawab produsen sampai pada tahap pasca-konsumsi.
  • Penegasan peran pemerintah daerah dalam pengawasan, serta pentingnya transparansi data limbah B3 yang dihasilkan oleh industri.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan pengelolaan limbah B3 dapat lebih efisien, transparan, dan selaras dengan sistem OSS (Online Single Submission).

4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK)

Pengelolaan limbah B3 juga diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan metepakan PermenLHK No. 6 Tahun 2021.

Regulasi ini memberikan detail operasional, seperti:

  • Tata cara penyimpanan sementara limbah B3 di gudang khusus, termasuk kapasitas maksimal dan durasi penyimpanan.
  • Ketentuan pelabelan dan simbol internasional pada wadah limbah agar mudah dikenali.
  • Prosedur pengangkutan limbah B3 dengan kendaraan khusus yang memiliki izin angkut.
  • Persyaratan fasilitas pengolahan seperti insinerator, daur ulang, dan metode netralisasi.

Dari semua regulasi di atas, jelas bahwa pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan setiap penghasil limbah.

Namun, aturan saja tidak cukup, setiap penghasil limbah B3 juga harus memahami proses teknis penanganan limbah tersebut agar pelaksanaannya benar dan sesuai standar.

Proses Penanganan Limbah B3

Pengelolaan limbah B3 tidak hanya soal mengumpulkan lalu membuangnya, tetapi juga harus dilakukan sesuai standar dan peraturan yang berlaku.

Berikut adalah tahapan dalam penanganan limbah B3:

Identifikasi dan Pemilahan

Proses penanganan limbah B3 pertama adalah mengenal karakteristik dari limbah yang dihasilkan, seperti mudah terbakar, beracun, atau bahkan meledak.

Selain memahami karakteristik limbah B3, kita juga harus memilahnya agar tidak bercampur dengan sampah domestik.

Contohnya, baterai bekas harus dipisahkan dari sampah kertas atau plastik.

Penyimpanan Sementara

Setelah limbah B3 dipilah, limbah tidak bisa dibuang begitu saja.

Limbah perlu disimpan di wadah khusus yang tahan karat, tidak bocor, dan mampu menahan karakteristik berbahaya dari limbah tersebut.

Wadah ini biasanya diberi label warna merah sebagai standar untuk pemilahan limbah B3, serta simbol bahaya sesuai jenis limbah.

Pengangkutan ke Fasilitas Berizin

Berbeda dengan pengangkutan sampah domestik, pengangkutan limbah B3 hanya dilakukan oleh perusahaan jasa yang memiliki izin dari KLHK.

Armada pengangkutannya pun dirancang agar aman dari kebocoran atau tumpahan.

Hal ini untuk memastikan tidak ada limbah B3 yang tercecer atau dibuang ilegal ke lingkungan.

Pengolahan Limbah

Sebelum dibuang, limbah B3 harus ditangani melalui beberapa metode pengolahan tergantung jenis dan tingkat bahayanya:

  • Insinerasi yaitu pembakaran pada suhu sangat tinggi (lebih dari 1000°C) yang mampu menghancurkan zat beracun, termasuk limbah medis atau kimia berbahaya.
  • Netralisasi kimia dengan mencampurkan bahan kimia tertentu untuk menurunkan sifat berbahaya, misalnya menetralkan limbah asam dengan larutan basa.
  • Daur ulang & pemanfaatan kembali pada limbah tertentu, seperti oli bekas, dapat dimurnikan kembali untuk dipakai ulang, atau logam dari baterai yang bisa dipisahkan dan dimanfaatkan kembali.

Pembuangan Akhir

Jika limbah B3 sudah tidak dapat diolah, maka tahap terakhir adalah membuangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA) khusus limbah B3.

Lokasi ini didesain khusus dengan teknologi tertentu, seperti lapisan kedap air, sistem pengendalian cairan hasil limbah, dan pemantauan kualitas tanah serta air tanah di sekitarnya.

Dampak Limbah B3 Jika Tidak Dikelola

Sebelumnya sudah dibahas mengenai penanganan limbah B3. Nah, jika limbah B3 tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan berbagai masalah serius. Berikut adalah beberapa dampaknya:

Pencemaran air, tanah, dan udara

Sungai Tercemar Limbah B3 Sisa Deterjen

Ketika limbah B3 tidak dikelola dengan baik dan malah dibuang begitu saja ke sungai atau saluran air, otomatis dapat mencemari air.

Hal serupa juga terjadi jika limbah B3 dibuang langsung ke tanah, di mana zat berbahaya dapat meresap ke dalam tanah dan mempengaruhi kualitas tanah apabila ditujukan untuk pertanian.

Di sisi lain, apabila limbah B3 dibakar tanpa pengendalian juga dapat menghasilkan gas beracun seperti dioksin dan furan yang berbahaya bagi udara.

Risiko Kesehatan

Paparan limbah B3 dapat mempengaruhi kesehatan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Sebagai contoh, uap pelarut kimia dapat menyebabkan iritasi saluran pernapasan, sementara paparan logam seperti merkuri atau timbal dapat merusak organ vital seperti ginjal, hati, dan otak.

Beberapa Zat bahkan bersifat karsinogenik yang dapat memicu penyakit kanker jika terakumulasi dalam tubuh.

Dampak Sosial & Ekonomi

Limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik, tidak hanya berdampak pada lingkungan dan kesehatan, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap sosial dan ekonomi.

Contohnya, perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dapat mengurangi kredibilitas serta dikenai denda besar.

Selain itu, reputasi perusahaan yang rusak juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat serta dapat menghambat peluang kerja sama bisnis maupun investasi di masa depan.

Praktik Terbaik Penanganan Limbah B3

Berikut adalah beberapa langkah penanganan limbah B3 yang dapat diterapkan perusahaan, kontraktor, dan instansi:

Buat sistem pemilahan warna tempat sampah

Sistem Pemilihan Warna Tempat Sampah

Tips pertama penanganan limbah B3 yang tepat adalah memisahkan antara sampah umum dengan limbah B3 sejak dari sumbernya.

Pada umumnya menggunakan wadah berwarna merah untuk menaruh limbah B3, lengkap dengan label dan simbol bahayanya.

Lakukan pencatatan neraca limbah

Setiap penghasil limbah B3 wajib mencatat jumlah, jenis, dan alur pengelolaan limbahnya.

Catatan ini tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga membantu perusahaan memantau seberapa besar potensi risiko yang dihasilkan, serta mencari cara untuk menguranginya.

Gunakan jasa pengangkut & pengolah limbah berizin.

Tidak semua perusahaan atau instansi mampu pengolah limbah B3 sendiri.

Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki izin resmi dari KLHK.

Dengan demikian, proses pengangkutan dan pengolahan limbah B3 lebih terjamin keamanannya.

Edukasi karyawan & masyarakat

Pengetahuan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pengelolaan limbah B3.

Karyawan perusahaan harus dilatih untuk mengenali, memilah, dan menangani limbah B3 sesuai prosedur.

Selain itu, masyarakat sekitar juga perlu diberi edukasi mengenai penanganan limbah B3, misalnya tidak boleh membuang baterai bekas atau lampu neon ke tempat sampah biasa.

Pilih sarana penyimpanan yang aman

Langkah terakhir dalam penanganan limbah B3 adalah menggunakan tempat sampah atau bak yang dirancang khusus untuk menampung limbah B3.

Tempat sampah ini sebaiknya dirancang dengan bahan logam yang kuat, tahan korosi, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan atau instansi.

Saat ini sudah banyak produsen lokal yang menyediakan opsi tempat sampah limbah B3 custom, mulai dari ukuran, desain, hingga penambahan logo perusahaan atau instansi.

Futake Pedestrian: Mitra Tepat untuk Solusi Limbah B3.

Sampai saat ini Anda sudah memahami mengenai apa itu limbah B3, karakteristik, regulasi, hingga penanganannya.

Pengelolaan limbah B3 yang tepat tidak hanya sekedar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Faktor pendukung pengelolaan limbah B3 seperti tempat sampah yang sesuai standar juga perlu diperhatikan. Pemilihan sarana tempat sampah yang tepat dapat membantu mencegah limbah tercampur dan memudahkan pengangkutan.

Di sinilah Futake Pedestrian hadir sebagai mitra yang siap mendukung kebutuhan Anda.

Kami menyediakan tempat sampah dan bak khusus untuk limbah B3 yang dirancang menggunakan bahan dasar logam kuat, warna merah standar, dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan proyek, perusahaan, atau instansi.

Hubungi tim Futake Pedestrian sekarang untuk mendapatkan konsultasi dan solusi terbaiknya.

Scroll to Top